Aturan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP Raudhatul Athfal dan BOS pada Madrasah. Bukan sekadar aturan administratif biasa — juknis ini memuat ketentuan yang sangat teknis, termasuk besaran honor, mekanisme penghitungan, hingga batasan persentase penggunaan dana yang tidak boleh dilanggar.
Siapa yang Berhak Menerima Honor dari Dana BOS/BOP?
Sebelum bicara soal angka, kita perlu paham dulu siapa yang boleh dan tidak boleh menerima honor dari dana BOS atau BOP. Juknis BOS-BOP 2026 menegaskan dengan sangat jelas bahwa dana ini hanya bisa digunakan untuk membantu pembiayaan gaji/honor pegawai bukan ASN. Artinya, guru atau tenaga kependidikan yang sudah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) — baik PNS maupun PPPK — tidak boleh menerima honor rutin dari dana ini.
Ini penting digarisbawahi karena masih banyak madrasah yang belum sepenuhnya memahami pembatasan ini. Jika ada guru ASN yang tetap dimasukkan sebagai penerima honor rutin BOS, maka madrasah tersebut berpotensi melanggar ketentuan dan menghadapi masalah saat audit.
Adapun kelompok tenaga non-ASN yang berhak menerima honor dari BOS/BOP antara lain mencakup:
- Tenaga pendidik (guru) non-ASN, baik yang sudah bersertifikasi maupun belum
- Pimpinan madrasah non-ASN
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi termasuk bendahara
- Tenaga Bimbingan dan Konseling (BK)
- Tenaga kebersihan dan keamanan
- Operator EMIS/IT
- Pengelola keuangan sebagai tugas tambahan non-ASN
Tiga Kategori Honor yang Diatur dalam Juknis BOS-BOP 2026
Juknis terbaru ini membagi honor menjadi tiga kategori besar. Pemahaman atas kategori ini sangat penting agar madrasah tidak salah dalam memposkan anggaran di RKAM (Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah).
Pertama, Honor Rutin. Ini adalah komponen paling pokok — gaji bulanan yang diterima guru dan tenaga kependidikan non-ASN secara rutin setiap bulan. Besarannya dihitung per orang per bulan (OB) dan mempertimbangkan beban kerja masing-masing individu.
Kedua, Honor Output Kegiatan. Ini diperuntukkan bagi sumber daya manusia yang berasal dari luar madrasah, misalnya pelatih ekstrakurikuler dari luar atau pemateri kegiatan eksternal. Untuk tenaga internal madrasah, komponen ini seharusnya sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja.
Ketiga, Honor Operator IT. Diutamakan bagi operator yang berasal dari luar madrasah. Jika operator dirangkap oleh guru atau tenaga kependidikan internal, maka honor ini sudah diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja.
Ketentuan Gaji Honorer Menurut Juknis BOS-BOP Terbaru 2026: Acuan Besaran Honor
Nah, inilah bagian yang paling banyak dicari. Berapa sebenarnya besaran gaji atau honor yang diperbolehkan? Juknis BOS-BOP 2026 tidak menetapkan angka pasti secara nasional, melainkan memberikan acuan dan batas minimum yang harus dipertimbangkan madrasah.
Secara umum, madrasah diwajibkan mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah masing-masing. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Jika dana BOS mencukupi, maka honor rutin dapat diberikan setara dengan UMK setempat. Ini artinya, secara ideal, honor yang diterima guru honorer di sebuah madrasah seharusnya tidak jauh dari standar upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut.
Namun jika dana BOS tidak mencukupi — yang memang sering menjadi kenyataan di banyak madrasah kecil — maka honor rutin dapat diberikan sebesar 60% dari UMK setempat, atau persentase tertentu yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan madrasah.
Untuk operator IT yang dibayar dengan skema per bulan (OB), juknis menetapkan bahwa besaran honornya sekurang-kurangnya 50% dari UMK daerah setempat, atau sesuai kemampuan madrasah berdasarkan beban kerja.
Honor Berbasis Beban Kerja: Prinsip Keadilan yang Harus Diterapkan
Salah satu filosofi utama yang ditekankan dalam Juknis BOS-BOP 2026 adalah bahwa honor rutin harus mencerminkan beban kerja nyata setiap individu. Juknis bahkan memberikan contoh konkret untuk memperjelas hal ini:
Misalnya, Guru A mendapatkan tiga beban kerja sekaligus: mengajar di kelas, menjadi bendahara BOS, dan merangkap sebagai wali kelas. Sementara Guru B hanya mengajar saja. Berdasarkan perbedaan beban kerja ini, Guru A ditetapkan menerima honor rutin sebesar Rp750.000 per bulan, sedangkan Guru B menerima Rp500.000 per bulan.
Contoh ini mengisyaratkan bahwa madrasah tidak bisa dan tidak boleh menyamaratakan honor semua guru tanpa mempertimbangkan kontribusi dan beban kerja mereka masing-masing. Sistem ini sekaligus mendorong transparansi dan keadilan dalam distribusi honor di lingkungan madrasah.
Selain itu, jika kondisi keuangan madrasah memungkinkan, juknis juga memperbolehkan madrasah untuk menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau honor ke-13 bagi tenaga non-ASN. Ini tentu kabar yang cukup menggembirakan bagi para guru honorer yang selama ini tidak menerima tunjangan semacam itu.
Batas Maksimum Penggunaan Dana BOS untuk Honor: Aturan 60% yang Krusial
Ada satu ketentuan yang sangat krusial dan sering luput dari perhatian banyak pengelola madrasah. Juknis BOS-BOP 2026 mengatur bahwa penggunaan dana BOS/BOP untuk membiayai gaji/honor rutin pegawai bukan ASN beserta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang melebihi 60% dari total dana BOS/BOP yang diterima madrasah dalam satu tahun, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini bukan berarti madrasah dilarang menggunakan lebih dari 60% dana BOS untuk honor — melainkan harus ada persetujuan resmi dari Kemenag setempat jika angkanya melampaui batas tersebut. Ini adalah mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa dana BOS tidak hanya habis untuk honor saja, tetapi juga masih menyisakan alokasi untuk kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pembelajaran.
Hal ini juga penting diperhatikan karena penyusunan RKAM harus realistis dan proporsional antara belanja pegawai dan belanja kegiatan. Madrasah yang terlalu besar mengalokasikan dana BOS untuk honor berisiko kekurangan anggaran untuk keperluan lain yang juga mendesak.
Guru Non-ASN Bersertifikasi: Ada Aturan Khusus
Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik (guru sertifikasi), juknis juga memberikan ketentuan khusus. Honor rutin bagi tenaga pendidik non-ASN bersertifikasi tetap bisa diberikan, namun harus memperhatikan prinsip pemerataan, berkeadilan, dan mempertimbangkan beban kerja setiap tenaga pendidik serta kemampuan keuangan madrasah.
Ini artinya, status sertifikasi tidak otomatis membuat seseorang mendapatkan honor lebih besar dari BOS — semua tetap dikembalikan pada mekanisme beban kerja dan ketersediaan dana madrasah secara keseluruhan.
Larangan Menerima Honor Ganda: Hal yang Wajib Dipatuhi
Satu lagi ketentuan penting yang diatur dalam juknis ini: tenaga kependidikan yang sudah menerima honor rutin di madrasah satuan administrasi pangkal (Satminkal) mereka tidak boleh menerima honor rutin di madrasah lain. Apabila yang bersangkutan bekerja di madrasah lain, maka pekerjaan tersebut harus berstatus non-rutin dan dilakukan di luar jam wajib kerja di Satminkal.
Aturan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya double honor yang merugikan keuangan negara, sekaligus memastikan bahwa setiap tenaga kependidikan benar-benar fokus dan bertanggung jawab di satu tempat kerja utama mereka.
Aspek Perpajakan Honor Non-ASN: Jangan Sampai Salah Potong!
Juknis BOS-BOP 2026 juga memuat ketentuan teknis perpajakan yang cukup detail untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Ini penting agar madrasah tidak keliru dalam menghitung dan memotong pajak penghasilan (PPh 21).
Untuk honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan non-ASN, dikenakan PPh 21 dengan rumus: (Penghasilan Bruto dikurangi PTKP bulanan sebesar Rp4.500.000) dikalikan tarif pajak progresif yang berlaku.
Sedangkan untuk honor tambahan — seperti honor sebagai bendahara BOS, pelatih ekstrakurikuler, atau panitia kegiatan — dikenakan PPh 21 final sebesar penghasilan bruto dikalikan 5%.
Untuk operator non-ASN yang berstatus pegawai tidak tetap harian, dikenakan PPh 21 dengan formula: (Penghasilan Bruto dikurangi PTKP harian sebesar Rp450.000) dikalikan tarif pajak 5%. Sementara operator yang berstatus outsource dikenakan PPh 21 final bukan pegawai: honor bruto dikali 50% dikali 5%.
Catatan penting: bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, pajaknya dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif normal. Jadi sangat disarankan bagi semua guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang menerima honor dari BOS untuk segera mengurus NPWP jika belum memiliki.
Apa Konsekuensinya Jika Madrasah Melanggar Ketentuan Ini?
Juknis BOS-BOP bukan sekadar panduan teknis administratif — melanggarnya bisa berimplikasi serius. Madrasah yang terbukti menggunakan dana BOS tidak sesuai ketentuan, termasuk membayarkan honor kepada pihak yang tidak berhak atau melampaui batas tanpa izin, berpotensi menghadapi temuan audit dari Inspektorat Kemenag maupun BPK. Dalam kasus yang lebih serius, dana bisa diminta dikembalikan ke kas negara.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kepala madrasah dan bendahara BOS untuk benar-benar memahami dan mengimplementasikan ketentuan ini dengan tepat sejak awal penyusunan RKAM.
Penutup: Honor yang Layak, Pengelolaan yang Transparan
Ketentuan gaji honorer menurut Juknis BOS-BOP terbaru 2026 ini sejatinya membawa semangat yang positif: mendorong madrasah untuk memberikan honor yang lebih layak kepada guru non-ASN, berbasis beban kerja, dan mengacu pada standar upah minimum daerah. Di sisi lain, regulasi ini juga memastikan ada mekanisme kontrol yang jelas agar pengelolaan dana BOS tetap akuntabel dan tepat sasaran.
Bagi para guru honorer, memahami aturan ini penting agar kamu tahu hak-hakmu dan bisa berdialog secara konstruktif dengan pihak madrasah. Bagi pengelola madrasah, ini adalah panduan yang harus dijadikan acuan utama dalam menyusun anggaran dan kebijakan kepegawaian di satuan pendidikanmu.
Jika kamu ingin membaca dokumen lengkapnya, Juknis BOS-BOP 2026 ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 dan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia.
