Edaran Bersama Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M


Sodiqi.com - Bulan Ramadan selalu menjadi momen istimewa bagi umat Islam, termasuk dalam dunia pendidikan. Untuk memastikan keseimbangan antara pembelajaran dan ibadah, pemerintah telah menetapkan panduan bagi sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan 1446 H/2025 M. Berikut ini adalah ketentuan utama yang perlu diperhatikan oleh peserta didik, tenaga pendidik, serta orang tua.


Mekanisme Pembelajaran Selama Ramadan

Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari, 3, 4, dan 5 Maret 2025) Sebelum memasuki Ramadan, peserta didik akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan sekolah atau madrasah masing-masing.

Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6-25 Maret 2025) Selama Ramadan, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah/madrasah dengan penyesuaian yang lebih menitikberatkan pada pembentukan karakter religius.

Peserta didik akan diajak mengikuti berbagai kegiatan keagamaan, antara lain:
  • Peserta didik Muslim dianjurkan untuk mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lainnya yang memperkuat iman dan takwa.
  • Peserta didik Non-Muslim tetap mendapatkan bimbingan dan kegiatan pembentukan karakter sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

Libur Ramadan dan Idulfitri (26, 27, 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025) Libur sekolah diberikan dalam rangka menyambut dan merayakan Idulfitri. Masa libur ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi peserta didik dan keluarga menjalankan ibadah dengan khusyuk serta berkumpul bersama sanak saudara.

Pembelajaran dimulai Kembali (9 April 2025) Setelah libur Idulfitri, kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan kembali berjalan normal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Peran Orang Tua, Pemerintah, dan Lembaga Pendidikan

Agar pembelajaran selama Ramadan berjalan dengan baik, diperlukan peran serta dari berbagai pihak:

Orang Tua/Wali

  • Mendampingi anak dalam melaksanakan ibadah.
  • Memotivasi anak agar tetap semangat dalam mengikuti kegiatan belajar.
  • Menjaga keseimbangan antara aktivitas ibadah dan akademik.

Kanwil Kementerian Agama dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

  • Menyusun perencanaan pembelajaran Ramadan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah/madrasah.
  • Memberikan panduan serta menyelaraskan berbagai kebijakan terkait pendidikan keagamaan selama bulan suci.

Pemerintah Daerah

  • Menyusun kebijakan yang mendukung efektivitas pembelajaran selama Ramadan.
  • Memastikan semua program pendidikan berjalan selaras dengan nilai-nilai agama dan sosial.

Ikhtisar

Bulan Ramadan adalah kesempatan emas untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan moral pada peserta didik. Dengan adanya panduan ini, diharapkan proses pembelajaran tetap berjalan lancar tanpa mengesampingkan esensi ibadah. Semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun pemerintah, memiliki peran penting dalam menciptakan suasana pendidikan yang kondusif selama bulan suci ini.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama