Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Membekali Mahasiswa dengan Kemampuan Dasar dan Pengetahuan Mengenai Hubungan Antara?

Sodiqi.com - Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) bukan sekadar mata kuliah yang memuat teori-teori normatif. Esensinya terletak pada upaya membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan untuk memahami hubungan dinamis antara warga negara dan negara. Relasi ini menjadi fondasi terbentuknya masyarakat yang demokratis, berkeadilan, dan bertanggung jawab.

Melalui perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kita dapat melihat bagaimana pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kesadaran berbangsa dan bernegara.

Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan antara warga negara dan negaranya{alertInfo}

Mengajarkan Hak dan Kewajiban Setiap Individu Sebagai Warga Negara

PKn mengajarkan hak dan kewajiban yang melekat pada setiap individu sebagai warga negara. Mahasiswa diajak memahami bahwa negara bukan entitas abstrak, melainkan sistem yang dibangun oleh partisipasi aktif warganya.

Misalnya, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum harus diimbangi dengan kewajiban mematuhi peraturan. Di sinilah konsep timbal balik muncul: negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat, sementara warga negara bertanggung jawab menjaga integritas bangsa melalui sikap kritis dan kontribusi positif.

Menganalisis Bagaimana Kebijakan Publik Dirumuskan

Pendidikan ini mendorong mahasiswa menganalisis bagaimana kebijakan publik dirumuskan. Proses legislasi, implementasi program pemerintah, hingga pengawasan oleh masyarakat menjadi topik penting. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan harus menciptakan manusia yang mampu berpikir ilmiah dan berjiwa Pancasila.

Artinya, PKn tidak hanya mengajarkan teori, tetapi juga melatih keterampilan praktis seperti berargumentasi rasional, menghargai perbedaan, serta mengambil keputusan berdasarkan nilai-nilai kebangsaan.

Media Menanamkan Rasa Cinta Tanah Air

PKn berperan sebagai media untuk menanamkan rasa cinta tanah air. Dalam konteks globalisasi, identitas nasional sering kali terancam tergerus oleh nilai-nilai asing yang tidak selaras dengan budaya lokal.

Melalui pemahaman sejarah perjuangan bangsa, mahasiswa diajak merefleksikan arti kemerdekaan dan pentingnya menjaga kedaulatan negara. Hal ini sejalan dengan semangat UU No. 2 Tahun 1989 yang menekankan pembentukan karakter peserta didik agar mampu berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Tantangan terbesar dalam implementasi

Tantangan terbesar dalam implementasi PKn lewat perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 adalah menjembatani kesenjangan antara idealisme dan realitas. Misalnya, mahasiswa mungkin memahami teori demokrasi, tetapi merasa skeptis melihat praktik korupsi atau ketidakadilan sosial. Di sinilah pendekatan pembelajaran kontekstual diperlukan.

Peta Indonesia dan Logo setiap Provinsi - Sumber: Adit5776, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons

Dosen harus mengaitkan materi dengan isu aktual, seperti dampak kebijakan pajak atau peran generasi muda dalam pencegahan radikalisme. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya menjadi penerima pasif informasi, tetapi juga agen perubahan yang mampu menjawab tantangan zaman.

Ikhtisar

Pada akhirnya, hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan simbiosis mutualisme antara warga negara dan negara. Negara kuat ketika warganya cerdas, kritis, dan berintegritas. Sebaliknya, warga negara hanya bisa berkembang jika sistem pemerintahan transparan dan adil.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional telah memberikan kerangka hukum untuk mewujudkan tujuan ini. Tugas kita sekarang adalah memastikan bahwa nilai-nilai PKn tidak berhenti di ruang kelas, tetapi menjadi panduan hidup dalam membangun peradaban yang lebih baik.

Dengan kata lain, pendidikan kewarganegaraan adalah investasi jangka panjang bagi keberlangsungan demokrasi. Ia mengajarkan bahwa hubungan warga negara dan negara bukan sekadar transaksi hukum, melainkan ikatan emosional dan moral yang harus terus dipupuk demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama